Tuesday, September 4, 2012

Manggarai Barat Info : Hakim PTUN Perintah Cabut SK GustI Tolak SK Fiva

LABUAN BAJO, Wartasemesta.Com – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta yang menyidangkan perkara antara mantan Bupati Manggarai Barat, Wilfrid Fidelis Pranda – Vinsen Pata selaku pihak penggugat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gumawan Fauzi sebagai tergugat memerintahkan agar Surat Keputuan (SK) Mendagri tentang pengesahan pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tanggal 9 Agustus 2010 harus dicabut. Sedangkan pada pertimbangan hukum pokok perkara juga menolak tuntutan para penggugat untuk menerbitkan SK baru atas nama para pengguat.

Demikian salah satu poin dalam amar putusan perkara Nomor 159/G/2010/PTUN-Jakarta ini yang di gelar 17 Maret 2011 lalu yang dipimpin Ketua Majelis, H.Mustamar,SH.MH didampingi hakim anggota Kasim,SH dan Jumanto,SH. Penggugat didampingi kuasa hukum, Petrus Salestinus,SH, Silvester Nong Manis,SH dan Ulrikus Laja,SH. Sedangkan kuasa hukum tergugat, Prof.Dr.Zudan Arif Fakrulloh,SH, Drs.Dodi Riatmaji, Drs.Syarif Badri,MSi, Erma Wahyuni,SH, S.Aditya Wijaya,SH, R.Permelia Febyanne,SH, Wahyu Candra,SH dan Moh.Yadi Jayadi,SH.

Dalam amar putusan pada pokok perkara hakim H.Mustamar menyatakan batal SK Mendgari Nomor 131.53-461 tahun 2010 tentang pengesahan pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Bupati Manggarai Barat propinsi NTT dan SK Mendagri Nomor 132.53-462 tahun 2010 tentang pengesahan pemberhentian dan pengeshan pengangkatan Wakil Bupati Manggarai Barat propinsi NTT tanggal 9 Agustus 2010, karena itu mewajibkan tergugat untuk mencabut  SK Mendgari Nomor 131.53-461 tahun 2010 tentang pengesahan pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Bupati Manggarai Barat propinsi NTT dan SK Mendagri Nomor 132.53-462 tahun 2010 tentang pengesahan pemberhentian dan pengeshan pengangkatan Wakil Bupati Manggarai Barat propinsi NTT tanggal 9 Agustus 2010.

Tidak hanya itu, hakim juga mengabulkan gugatan para penggugat sebagian dan menolak gugatan para penggugat selebihnya serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.94.000. Sedangkan dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mustamar dalam pokok perkara juga menolak tuntutan para penggugat untuk mewajibkan tergugat menerbitkan SK baru atas nama para pengguat karena proses penerbitan tersebut harus sesuai mekanisme hukum yang berlaku yang dimulai dari penetapan KPUD Manggarai Barat, diusulkan oleh DPRD Manggarai Barat dan usulan mana diteruskan Gubernur NTT kepada tergugat. Rangkaian proses ini, lanjut dia merupakan kewenangan masing-masing lembaga atau pejabat yang bersangkutan yang tidak dapat dicampuri oleh pengadilan karena pengadilan tidak dapat duduk dalam ranah eksekutif dan legislatif.

Sementara itu Mendagri, Gamawan Fauzi melalui Sekertaris Jenderal, Diah Anggraeni menerbitkan surat Nomor 180/946/SJ tertanggal 23 Maret 2011 menegaskan bahwa berdasarkan hasil persidangan atas perkara nomor 159/G/TUN/2010/PTUN-JKT yang diputus tanggal 17 Maret 2011 dengan amarr putusan menyatakan batal dan memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan Mendagri nomor 131.53-461 tanggal 9 Agustus 2010 tentang pengesahan pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Bupati Manggarai Barat propinsi NTT disampaikan bahwa terhadap perkara dimaksud Mendagri saat ini melakukan upaya hokum Banding ke pengadilan Tinggi TUN Jakarta. “Sehubungan dengan hal tersebut diberitahukan kepada saudara untuk menyampaikan kepada Bupati Manggarai Barat agar tetap melaksanakantugas-tugas kedinasannya,”tulis Anggraeni.(Che/Hans)

0 komentar:

Post a Comment