Tuesday, July 9, 2013

Menkopolhukam Minta Eksekusi Pilkada Manggarai Barat

MENKOPOLHUKAM Djoko Suyanto meminta putusan MA atas sengketa Pilkada Manggarai Barat dieksekusi. Dalam surat resmi tertanggal 24 Juni 2013 lalu, Menkopolhukam merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan mediasi dengan Pemprov NTT, Pemkab Manggarai Barat, dan DPRD Manggarai Barat agar dapat memberikan kejelasan menyangkut tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung terhadap kasus ini.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat desk pilkada terkait sengketa Pilkada Manggarai Barat tanggal 8 Mei 2013 lalu. Rapat tersebut membahas surat Jhon N Palinggi tentang permohonan bantuan dukungan agar putusan MA dilaksanakan oleh Mendagri. Karena itu Menkopolhukam mempertanyakan sikap Mendagri yang terkesan mengulur-ulur waktu dalam mengeksekusi putusan MA tersebut.

Menyikapi surat Menkopolhukam tersebut, Roby Li, anggota DPRD NTT dari Partai Hanura sebagai partai pengusung menyampaikan bahwa sebagai negara hukum hal yang diputuskan oleh lembaga tertinggi hukum yakni MA harus dipatuhi. Semua pihak harus menjunjung tinggi putusan tersebut dan melaksanakannya sehingga  tercermin kewibawaan hukum.

Sebagai partai pengusung, pihaknya punya kewajiban mendesak gubernur agar segera bersurat ke Mendagri untuk mencabut putusan lama dan memberhentikan pejabat yang sudah dilantik.

Dia mengakui, untuk menegakkan hukum memang butuh pengorbanan besar, termasuk dampaknya pada penyelenggaraan pemerintahan akibat pergantian tampuk pimpinan. Namun menurutnya, itu perlu dilakukan karena selama ini penegakan hukum di negeri ini cenderung kompromistis dengan hal-hal yang menyimpang.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota DPRD lainnya Somie Pandie. Menurutnya, sebaiknya gubernur segera menanggapi surat Menkopolhukam tersebut dengan bersurat ke Mendagri untuk menindaklanjuti, supaya jangan ada konflik horisontal di tingkat bawah.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu calon bupati dan wakil bupati Manggarai Barat, Fidelis Pranda dan Vinsen Pata (Fiva) mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera mengeksekusi putusan MA, yang mencabut dan membatalkan SK tentang pengangkatan paket Gusty (Agustinus Dula dan Maximus Gaza) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Paket Fiva membantah keras pernyataan utusan dari Depdagri Syarif Badri yang menilai masalah Pilkada Manggarai Barat tahun 2010 hanya karena persoalan prosedur.

Menurutnya, pernyataan tersebut bohong karena dalam putusan MA tidak ditemukan kesalahan prosedur, melainkan masalah pidana money politics pada minggu tenang, bahkan sehari sebelum pemilihan.

Salah seorang tim sukses dari paket Gusty melakukan kampanye hitam dan akhirnya tertangkap lalu  menerima hukuman penjara selama tiga bulan. Menurutnya, sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku ditegaskan bahwa calon atau tim sukses yang terbukti melakukan money politics yang sudah berkekuatan hukum tetap dibatalkan penetapannya termasuk kepala daerah yang terpilih.

Paket yang diusung oleh koalisi Partai Hanura, PDIP, PKPI, PDK dan Serikat Buruh ini meminta Mendagri untuk tidak mengabaikan putusan MA dan melindungi atau bersengkongkol dengan pelaku politik uang.

Sumber:(E-1) ansel@victorynewsmedia.com

0 komentar:

Post a Comment