Nah
kali aku mau share kepada seluruh warga negara indonesia klo peraturan
ini sudah berlaku.. tak ada lagi sosialisasi lagi.. ni photo aku ambil
waktu perpanjang SIM A & SIM C di GERAI SIM POLRESTABES MAKASSAR.
Sebagai warga Negara yang baik patuhilah UU agar tidak dikena denda dan pidana...
Nih Dia Photonya....Yang di blok garis kuning Perhatikan dah berapa biaya denda dan pidananya :D
0 komentar:
Post a Comment