Tuesday, August 7, 2012

Pelanggaran Lalu Lintas Dalam Pasal-Pasal Sesuai UU No: 22 / 2009

Nah kali aku mau share kepada seluruh warga negara indonesia klo peraturan ini sudah berlaku.. tak ada lagi sosialisasi lagi.. ni photo aku ambil waktu perpanjang SIM A & SIM C di GERAI SIM POLRESTABES MAKASSAR.

Sebagai warga Negara yang baik patuhilah UU agar tidak dikena denda dan pidana...





Nih Dia Photonya....Yang di blok garis kuning Perhatikan dah berapa biaya denda dan pidananya :D

 

0 komentar:

Post a Comment