Nah
kali aku mau share kepada seluruh warga negara indonesia klo peraturan
ini sudah berlaku.. tak ada lagi sosialisasi lagi.. ni photo aku ambil
waktu perpanjang SIM A & SIM C di GERAI SIM POLRESTABES MAKASSAR.Sebagai warga Negara yang baik patuhilah UU agar tidak dikena denda dan pidana...
Nih Dia Photonya....Yang di blok garis kuning Perhatikan dah berapa biaya denda dan pidananya :D






0 komentar:
Post a Comment